Monday, October 27, 2014

Pembunuh Polisi Ditembak

>> Setahun Buron Kasus Perampokan 

MEDAN-
 Usai sudah pelarian Syarifudin alias Udin alias Muhammad Sidik alias Nyak. Setelah buron setahun atas banyak kasus perampokan dan pencurian, Jumat (24/10) sekira pukul 23.00 WIB, pria 54 tahun yang pernah dipenjara karena membunuh anggota Polsek Medan Timur pada tahun 1987 lalu itu, akhirnya berhasil ditangkap di Perumahan BTN Kodam, Desa Paya Geli, Kec. Sunggal Deli Serdang. Bahkan, karena melawan saat ditangkap, polisi terpaksa melumpuhkan  warga Jl. Canang Belawan itu dengan dua butir timah panas.
 Info yang dihimpun kru koran ini, tersangka merupakan salah seorang yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) atas kasus perampokan yang sudah dilapor ke polisi sesuai laporan nomor 2161/VII/2013/Resta/Sek Helvetia tertanggal 18 Juli 2013 lalu. Selain itu, tersangka juga terlibat kasus pembobolan beberapa rumah mewah di Perumahan Taman Setiabudi Medan. Begitu juga dengan kasus perampokan gaji pegawai perkebunan di langkat beberapa waktu lalu.
 "Tersangka juga diduga pelaku perampokan antar provinsi, " ungkap Kasat Reskrim Polresta Medan, Kompol Wahyu Istanto Bram ketika dikonfirmasi via telepon. Lebih lanjut, mantan Penyidik KPK itu mengaku kalau tersangka dalam beraksi, tidak sendiri. Berdasarkan informasi diterima pihaknya, Wahyu mengaku kalau sejauh ini diketahui ada 4 orang yang ikut membantu tersangka dalam beraksi. Untuk itu, dikatakan Wahyu kalau pihaknya sedang fokus mengejar 4 orang tersebut. "Informasinya ada yang masih di Medan dan ada yang sudah ke luar kota, " ungkap Wahyu mengakhiri tanpa menjelaskan secara rinci soal penyelidikan yang mereka lakukan dengan dalih demi keberhasilan penyelidikan.
 Nyak sendiri ditangkap setelah polisi mendapat info keberadaannya di lokasi dari masyarakat. Setiba di lokasi, tanpa membuang waktu petugas langsung menyergap Nyak yang saat itu tengah nongrong di sebuah warung. Namun sial, saat itu Nyak malah melawan petugas dan berusaha melarikan diri. "Saat itulah kita tembak kaki kiri dan kana pelaku," ucap seorang polisi yang enggan namanya dikorankan. Saat dihubungi kru koran ini, Kapolsek Helvetia AKP Ronni Bonic masih enggan berkomentar. "Besok aja ya. Rencana siangnya kita press release," ucapnya singkat. Namun, berdasarkan data yang dihimpun kru koran ini, Nyak merupakan residivis kambuhan.

 Pasalnya, usai membunuh anggota Polsek Medan Timur tahun 1987 dan telah divonis. Dirinya kembali melakukan tindakan kriminal. Sebab, setelah bebas Nyak melakukan perampokan gaji pegawai perkebunan di Langkat yang kemudian dirinya pun kembali berasakan dinginnya ruangan yang bertralis besi tersebut. Usai 2 kali mendekam di balik jeruji besi, Nyak bukannya jera. Sebaliknya, ia  kembali melakukan beberapa perampokan di wilayah Medan Baru. Bahkan, berdasarkan cacatan kepolisian, 2 tahun belakangan ini, Nyak melakukan pembongkaran rumah-rumah mewah dengan TKP paling banyak di komplek Tasbih. Bahkan, belakangan terdengar kabar kalau Nyak merupakan tersangka pembunuhan personel Sat Brimob Poldasu, Briptu Marisi Silaen di akhir tahun 2013 lalu di Jl. Sei Rahayu Medan. (ind/bay/deo)

No comments:

Post a Comment