>>
Setahun Buron Kasus Perampokan
Usai sudah pelarian Syarifudin alias Udin
alias Muhammad Sidik alias Nyak. Setelah buron setahun atas banyak kasus
perampokan dan pencurian, Jumat (24/10) sekira pukul 23.00 WIB, pria 54 tahun
yang pernah dipenjara karena membunuh anggota Polsek Medan Timur pada tahun
1987 lalu itu, akhirnya berhasil ditangkap di Perumahan BTN Kodam, Desa Paya
Geli, Kec. Sunggal Deli Serdang. Bahkan, karena melawan saat ditangkap, polisi
terpaksa melumpuhkan warga Jl. Canang
Belawan itu dengan dua butir timah panas.
Info yang dihimpun kru koran ini, tersangka
merupakan salah seorang yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) atas kasus
perampokan yang sudah dilapor ke polisi sesuai laporan nomor
2161/VII/2013/Resta/Sek Helvetia tertanggal 18
Juli 2013 lalu. Selain itu, tersangka juga terlibat kasus pembobolan beberapa
rumah mewah di Perumahan Taman Setiabudi Medan .
Begitu juga dengan kasus perampokan gaji pegawai perkebunan di langkat beberapa
waktu lalu.
"Tersangka juga diduga pelaku perampokan
antar provinsi, " ungkap Kasat Reskrim Polresta Medan, Kompol Wahyu
Istanto Bram ketika dikonfirmasi via telepon. Lebih lanjut, mantan Penyidik KPK
itu mengaku kalau tersangka dalam beraksi, tidak sendiri. Berdasarkan informasi
diterima pihaknya, Wahyu mengaku kalau sejauh ini diketahui ada 4 orang yang
ikut membantu tersangka dalam beraksi. Untuk itu, dikatakan Wahyu kalau
pihaknya sedang fokus mengejar 4 orang tersebut. "Informasinya ada yang
masih di Medan dan ada yang sudah ke luar kota , " ungkap Wahyu
mengakhiri tanpa menjelaskan secara rinci soal penyelidikan yang mereka lakukan
dengan dalih demi keberhasilan penyelidikan.
Nyak sendiri ditangkap setelah polisi mendapat
info keberadaannya di lokasi dari masyarakat. Setiba di lokasi, tanpa membuang
waktu petugas langsung menyergap Nyak yang saat itu tengah nongrong di sebuah
warung. Namun sial, saat itu Nyak malah melawan petugas dan berusaha melarikan
diri. "Saat itulah kita tembak kaki kiri dan kana pelaku," ucap
seorang polisi yang enggan namanya dikorankan. Saat dihubungi kru koran ini,
Kapolsek Helvetia AKP Ronni Bonic masih enggan berkomentar. "Besok aja ya.
Rencana siangnya kita press release," ucapnya singkat. Namun, berdasarkan
data yang dihimpun kru koran ini, Nyak merupakan residivis kambuhan.
Pasalnya, usai membunuh anggota Polsek Medan
Timur tahun 1987 dan telah divonis. Dirinya kembali melakukan tindakan
kriminal. Sebab, setelah bebas Nyak melakukan perampokan gaji pegawai
perkebunan di Langkat yang kemudian dirinya pun kembali berasakan dinginnya
ruangan yang bertralis besi tersebut. Usai 2 kali mendekam di balik jeruji
besi, Nyak bukannya jera. Sebaliknya, ia
kembali melakukan beberapa perampokan di wilayah Medan Baru. Bahkan,
berdasarkan cacatan kepolisian, 2 tahun belakangan ini, Nyak melakukan
pembongkaran rumah-rumah mewah dengan TKP paling banyak di komplek Tasbih.
Bahkan, belakangan terdengar kabar kalau Nyak merupakan tersangka pembunuhan
personel Sat Brimob Poldasu, Briptu Marisi Silaen di akhir tahun 2013 lalu di
Jl. Sei Rahayu Medan .
(ind/bay/deo)
No comments:
Post a Comment