Friday, October 31, 2014

Intip Orang Mandi Dihukum 2 Tahun Penjara

PADANGSIDIMPUAN-
Gara-gara mengintip orang mandi, anak berumur 16 tahun di Padangsidimpuan, dihukum 2 tahun penjara. Pelaku tidak menyesali perbuatannya tersebut.
Aksi intip-mengintip itu dilakukan di rumah korban pada 14 Agustus 2014 lalu. Anak itu mengintip seorang anak perempuan dengan memijak lobang selang pipa kamar mandi. Setelah mengintip, anak tersebut bergejolak birahinya dan mendobrak kamar mandi lalu meremas payudara korban dan mencium korban. Usai menuntaskan syahwatnya, anak tersebut ambil langkah seribu.
Tidak ayal, korban yang tengah mandi teriak histeris dan meminta tolong. Anak tersebut lalu berhasil diamankan warga dan diserahkan ke polisi.
"Anak saya trauma dan malu kepada teman-temannya," kata ibu korban Siti sebagaimana tertuang dalam putusan Pengadilan Negeri (PN) Padangsidimpuan yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Jumat (31/10).
Anak berusia 16 tahun itu lalu diadili dan jaksa menuntut anak itu selama 3 tahun penjara. Lantas apa putusan majelis hakim?
"Menjatuhkan hukuman selama 2 tahun penjara dan denda Rp60 juta. Jika tidak mau membayar denda maka diganti dengan pidana kurungan 2 tahun," putus hakim tunggal M Shobirin.
Dalam pertimbangannya, Shobirin menilai perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. Selain itu terdakwa yang tidak menyesali perbutannya dan tidak mau berdamai dengan korban memperberat hukuman.
"Hal yang meringankan yaitu terdakwa belum pernah dihukum dan masih anak-anak yang ada harapan berubah di masa yang akan datang," putus Shobirin 1 Oktober 2014 lalu. (net/bbs)      

No comments:

Post a Comment