PADANGSIDIMPUAN-
Gara-gara
mengintip orang mandi, anak berumur 16 tahun di Padangsidimpuan, dihukum 2
tahun penjara. Pelaku tidak menyesali perbuatannya tersebut.
Aksi
intip-mengintip itu dilakukan di rumah korban pada 14 Agustus 2014 lalu. Anak
itu mengintip seorang anak perempuan dengan memijak lobang selang pipa kamar
mandi. Setelah mengintip, anak tersebut bergejolak birahinya dan mendobrak
kamar mandi lalu meremas payudara korban dan mencium korban. Usai menuntaskan
syahwatnya, anak tersebut ambil langkah seribu.
Tidak ayal,
korban yang tengah mandi teriak histeris dan meminta tolong. Anak tersebut lalu
berhasil diamankan warga dan diserahkan ke polisi.
"Anak saya
trauma dan malu kepada teman-temannya," kata ibu korban Siti sebagaimana
tertuang dalam putusan Pengadilan Negeri (PN) Padangsidimpuan yang dilansir
website Mahkamah Agung (MA), Jumat (31/10).
Anak berusia 16
tahun itu lalu diadili dan jaksa menuntut anak itu selama 3 tahun penjara.
Lantas apa putusan majelis hakim?
"Menjatuhkan
hukuman selama 2 tahun penjara dan denda Rp60 juta. Jika tidak mau membayar
denda maka diganti dengan pidana kurungan 2 tahun," putus hakim tunggal M
Shobirin.
Dalam
pertimbangannya, Shobirin menilai perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat.
Selain itu terdakwa yang tidak menyesali perbutannya dan tidak mau berdamai
dengan korban memperberat hukuman.
"Hal yang
meringankan yaitu terdakwa belum pernah dihukum dan masih anak-anak yang ada
harapan berubah di masa yang akan datang," putus Shobirin 1 Oktober 2014
lalu. (net/bbs)
No comments:
Post a Comment