Sunday, October 26, 2014

Dikibusi Jual Togel, Kakek Satu Cucu Gol

Marzuki saat diamankan.
NAMORAMBE-
Dikibusi warga jual togel, Marzuki (58) diringkus polisi tak jauh dari kediamannya di Gang Sejarah Delitua, Namorambe, Kabupaten Deli Serdang, Sabtu (25/10) pukul 13.00 WIB.

Marzuki diringkus, berawal ketika petugas Polsek Delitua mendapat informasi adanya peredaran judi togel yang dilakoninya. Tak mau mensia-siakan laporan warga itu, petugas pun melakukan penyelidikan.
Hasilnya, Marzuki pun berhasil disergap saat melintas di Gang Sejarah, Desa Delitua, Namorambe. Saat kantong celananya digeledah, diamankan uang hasil penjualan togel sebesar Rp150 ribu dan kertas rokok bertuliskan nomor tebakan togel, pulpen dan satu buah hp.
Walaupun barang bukti itu ditemukan polisi, warga KPUM Delitua, Kec. Namorambe tersebut membantah, kalau dirinya disebut penulis judi togel. Namun polisi tetap memboyong kakek satu cucu tersebut, untuk diperiksa dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

”Kita mengamankan satu orang penulis togel. Tersangka kita jerat dengan pasal 303 ayat 1 dengan subsider pasal 303 bis KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun,”ujar Kanit Reskrim Polsek Namorambe, Iptu S Sembiring.(cr2/han)

No comments:

Post a Comment