Marzuki saat diamankan. |
NAMORAMBE-
Dikibusi warga
jual togel, Marzuki (58) diringkus polisi tak jauh dari kediamannya di Gang
Sejarah Delitua, Namorambe, Kabupaten Deli Serdang, Sabtu (25/10) pukul 13.00
WIB.
Marzuki diringkus,
berawal ketika petugas Polsek Delitua mendapat informasi adanya peredaran judi
togel yang dilakoninya. Tak mau mensia-siakan laporan warga itu, petugas pun
melakukan penyelidikan.
Hasilnya,
Marzuki pun berhasil disergap saat melintas di Gang Sejarah, Desa Delitua,
Namorambe. Saat kantong celananya digeledah, diamankan uang hasil penjualan
togel sebesar Rp150 ribu dan kertas rokok bertuliskan nomor tebakan togel,
pulpen dan satu buah hp.
Walaupun barang
bukti itu ditemukan polisi, warga KPUM Delitua, Kec. Namorambe tersebut
membantah, kalau dirinya disebut penulis judi togel. Namun polisi tetap
memboyong kakek satu cucu tersebut, untuk diperiksa dan mempertanggungjawabkan
perbuatannya.
”Kita
mengamankan satu orang penulis togel. Tersangka kita jerat dengan pasal 303
ayat 1 dengan subsider pasal 303 bis KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun,”ujar Kanit
Reskrim Polsek Namorambe, Iptu S Sembiring.(cr2/han)
No comments:
Post a Comment