Tersangka beserta barang bukti daun ganja yang berada di rumahnya. |
BINJAI-
Budi Jaya
Susanto (40) terpaksa mendekam di balik jeruji Polres Binjai. Ia ditangkap
petugas, karena menyimpan 8 Kg ganja di dalam rumahnya, Senin (27/10) siang.
Kasubbag Humas
Polres Binjai AKP Erlonggena Sembiring menyebutkan, Budi ditangkap berawal saat
petugas reskrim melakukan pengembangan penadah baja curian di Jalan Letda Umar
Baki, Gang Famili, Lingkungan V,
Kelurahan Limau Mungkur, Kecamatan Binjai Barat.
Namun saat
menyisir lokasi tersebut, Budi berusaha melarikan diri. Melihat gelagat aneh
Budi, membuat petugas curiga. Budi pun langsung dikejar dan diamankan tak jauh
dari kediamannya.
Lantas, petugas
pun melakukan penggeledahan di kediaman Budi. Dari dalam televisi bekas milik
Budi, ditemukan 2 bungkusan berisi daun ganja yang tersusun rapi. Menyikapi
temuan itu, petugas reskrim pun berkordinasi dengan Sat Narkoba. Saat dilakukan
penyisiran di sekitar rumah Budi, petugas pun kembali mengamankan 6 bungkusan
ganja kering setara 6 kg yang disimpan di dalam karung bekas. Bukan itu saja,
petugas juga menemukan 100 gram ganja di sekitar pepohonan pisang yang ada di
belakang rumah ayah 3 anak tersebut.
Kepada petugas,
pria mengaku kesehariannya berdagang buah tersebut kalau ganja itu merupakan
titipan temannya berinisial S yang masih dalam pengejaran petugas.
(bam/wis/han)
No comments:
Post a Comment