BRANDAN-
Ahmadi Helmi
(25) tak berkutik. Aksinya berpura-pura kencing, tak mempan. Warga Dusun Pase,
Desa Buket Tualang, Kec. Darul Aman, Aceh Timur, tetap diciduk personel Polsek
Pangkalanbrandan karena membawa 3 kg ganja kering.
Dia diciduk
saat angkutan L300 asal Aceh yang ditumpanginya, dirazia pada Jumat (24/10)
malam. Awalnya petugas melakukan razia
gabungan antara Satlantas dengan petugas reskrim Polsek Pangkalanbrandan.
Sebab, memang belakangan kerap terjadi
penyeludupan barang terlarang seperti narkoba ganja maupun sabu. Setiap
kendaraapun dihentikan ketika razia yang digelar di Bukit Satu, Desa Tangkahan
Durian, Kec. Brandan Barat.
Setiap
kendaraan tidak lepas dari dari pemeriksaan petugas kepolisian baik kereta
maupun mobil yang melintas. Satu persatu- kendaraan dihentikan guna dilakukan
pemeriksaan. Sayang hingga beberapa jam melakukan pemeriksaan tidak satupun
kendaraan yang didapati mencurigakan.
Hingga akhirnya
petugas menghentikan mobil Mini Bus Jumbo Nasabe BL 7300 FL. Nah, disaat
dihentikan kendaraan jurusan Aceh Medan ini membuat tersangka yang duduk di
belakang, tepat di samping jendela gelisah. Kegelisahan tersangka membuat
petugas curiga, apa lagi ketika ditanya-tanya kepada sang supir.
Tersangka
berusaha mengelabui petugas dengan cara berpura-pura ingin keluar angkutan
untuk kencing dengan meninggalkan tas miliknya. Sehingga petugas kepolisian
langsung memeriksa barang bawaanya yang dibungkus ditas.
Benar saja
kecurigaan petugas terhadap tersangka telah membawa daun ganja kering dibungkus
kertas koran. Tanpa bisa melakukan perlawanan berarti petugas lanngsung
meringkusnya dan menyita barang bukti ganja kering. Tidak hanya tersangka,
petugas sejauh ini juga masih memintai keterangan supir yang membawa tersangka.
Berdasarkan
pengakuan tersangka, kalau dirinya hanya disuruh rekanya untuk mengantar ganja
kering itu kepada seseorang di Medan .
Tepatnya, mereka nanti akan bertemu di terminal bus jalan baru medan . Untuk diketahui, sejauh ini memang
alat trasportasi darat dari Aceh menuju Medan
kerap dijadikan untuk membawa barang terlarang.
Kapolsek
Berandan AKP SR Tambunan mengakui, masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman
terkait penemuan ini. Hingga kini pihaknya masih terus memintai keterangan dari
tersangka guna mengungkap jaringan peredaran barang terlarang ini.(bam/smg)
No comments:
Post a Comment