Sunday, October 26, 2014

Pura-pura Kencing, Ketahuan Bawa Ganja Diciduk Polisi

BRANDAN-
Ahmadi Helmi (25) tak berkutik. Aksinya berpura-pura kencing, tak mempan. Warga Dusun Pase, Desa Buket Tualang, Kec. Darul Aman, Aceh Timur, tetap diciduk personel Polsek Pangkalanbrandan karena membawa 3 kg ganja kering.
Dia diciduk saat angkutan L300 asal Aceh yang ditumpanginya, dirazia pada Jumat (24/10) malam.  Awalnya petugas melakukan razia gabungan antara Satlantas dengan petugas reskrim Polsek Pangkalanbrandan.
 Sebab, memang belakangan kerap terjadi penyeludupan barang terlarang seperti narkoba ganja maupun sabu. Setiap kendaraapun dihentikan ketika razia yang digelar di Bukit Satu, Desa Tangkahan Durian, Kec. Brandan Barat.
Setiap kendaraan tidak lepas dari dari pemeriksaan petugas kepolisian baik kereta maupun mobil yang melintas. Satu persatu- kendaraan dihentikan guna dilakukan pemeriksaan. Sayang hingga beberapa jam melakukan pemeriksaan tidak satupun kendaraan yang didapati mencurigakan.
Hingga akhirnya petugas menghentikan mobil Mini Bus Jumbo Nasabe BL 7300 FL. Nah, disaat dihentikan kendaraan jurusan Aceh Medan ini membuat tersangka yang duduk di belakang, tepat di samping jendela gelisah. Kegelisahan tersangka membuat petugas curiga, apa lagi ketika ditanya-tanya kepada sang supir.
Tersangka berusaha mengelabui petugas dengan cara berpura-pura ingin keluar angkutan untuk kencing dengan meninggalkan tas miliknya. Sehingga petugas kepolisian langsung memeriksa barang bawaanya yang dibungkus ditas.
Benar saja kecurigaan petugas terhadap tersangka telah membawa daun ganja kering dibungkus kertas koran. Tanpa bisa melakukan perlawanan berarti petugas lanngsung meringkusnya dan menyita barang bukti ganja kering. Tidak hanya tersangka, petugas sejauh ini juga masih memintai keterangan supir yang membawa tersangka.
Berdasarkan pengakuan tersangka, kalau dirinya hanya disuruh rekanya untuk mengantar ganja kering itu kepada seseorang di Medan. Tepatnya, mereka nanti akan bertemu di terminal bus jalan baru medan. Untuk diketahui, sejauh ini memang alat trasportasi darat dari Aceh menuju Medan kerap dijadikan untuk membawa barang terlarang.

Kapolsek Berandan AKP SR Tambunan mengakui, masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terkait penemuan ini. Hingga kini pihaknya masih terus memintai keterangan dari tersangka guna mengungkap jaringan peredaran barang terlarang ini.(bam/smg)

No comments:

Post a Comment