Lando Herikson
Nababan (27) warga Jalan Rawa Cangkuk No 8 Kelurahan Tegal sari Mandala III
Kecamatan Medan Denai, yang merupakan terdakwa kasus pencabulan nyaris dihajar
para wartawan yang bertugas di Pengadilan Negeri Medan , Kamis (30/10) sore.
Kekesalan para
pemburu berita ini lantaran terdakwa memukul kamera salah seorang wartawan. Dia
juga mengajak duel saat dirinya diabadikan lewat jepretan kamera.
Hal ini pun
memicu emosi wartawan lainnya yang melakukan peliputan. "Awas kalian
jangan halangi jalanku," ujar terdakwa sambil tangannya memukul kamera
wartawan yang meliput.
Beruntung
petugas kepolisian dapat langsung mengamankannya ke ruang tahanan sementara
sehingga kericuhan tak menjadi lebih besar.
Terdakwa
didakwa melakukan pencabulan terhadap Intan (17) warga Tegal Sari Mandala II
Kec. Medan
Denai. Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yunitri, aksi bejat itu berawal
ketika terdakwa Lando mendatangi rumah Intan pada tanggal 12 Mei 2010 dinihari.
Lando mengajak
korban ke hotel di kawasan Padang Bulan untuk melakukan hubungan suami istri.
"Keduanya sudah berpacaran sejak 16 Februari 2010. Di dalam kamar,
terdakwa merayu korban untuk melakukan hubungan suami istri," kata JPU
membacakan dakwaan di Ruang Candra I Pengadilan Negeri (PN) Medan .
Dengan
diiming-imingi akan dinikahkan dan dibayar uang sekolah, terdakwa Lando pun
berhasil menodai Intan. Dan perbuatan yang tidak layak dilakukan itu terus
terulang. "Perbuatan itu dilakukan kembali oleh terdakwa di beberapa
hotel," tambah JPU.
Puncaknya, pria
tamatan S1 itu mengajak korban dengan mengendarai kereta Yamaha Vixion BK 6113
FQ ke Hotel Mutiara Hawaii, Jalan Jamin Ginting Medan pada tanggal 26 Februari
2012 sekira pukul 14.00 wib.
Sesampainya di
hotel tersebut, terdakwa memesan kamar dan menyuruh korban agar membuka seluruh
pakaiannya. Namun korban yang sudah tak tahan akan janji terdakwa langsung
menghubungi orang tuanya, dan kemudian keluarga korban menggerebek di hotel
itu.
"Namun,
korban menolak dan pergi ke kamar mandi. Tak berapa lama, keluarga korban
mendatangi kamar itu dan membawa terdakwa ke Polresta Medan," ujar JPU.
Akibat
perbuatannya, terdakwa dianggap melanggar Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 82 UU RI
No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.
Usai
mendengarkan dakwaan, majelis hakim yang diketuai oleh Nelson J Marbun pun
menunda persidangan hingga pekan dengan agenda keterangan saksi korban.
Di luar
persidangan, keluarga korban yang hadir mengejar terdakwa Lando dengan dikawal
Waltah dan Security. "Gara-gara kau, masa depan anak ku hilang,"
teriak keluarga korban.
Bahkan
persidangan tersebut pun dikawal oleh preman yang diduga suruhan oleh terdakwa
untuk mengawal jalannya persidangan agar keluarga korban takut. (bay)
No comments:
Post a Comment