Friday, October 31, 2014

Terdakwa Cabul Tantang Wartawan Berduel

MEDAN-
Lando Herikson Nababan (27) warga Jalan Rawa Cangkuk No 8 Kelurahan Tegal sari Mandala III Kecamatan Medan Denai, yang merupakan terdakwa kasus pencabulan nyaris dihajar para wartawan yang bertugas di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (30/10) sore.
Kekesalan para pemburu berita ini lantaran terdakwa memukul kamera salah seorang wartawan. Dia juga mengajak duel saat dirinya diabadikan lewat jepretan kamera.
Hal ini pun memicu emosi wartawan lainnya yang melakukan peliputan. "Awas kalian jangan halangi jalanku," ujar terdakwa sambil tangannya memukul kamera wartawan yang meliput.
Beruntung petugas kepolisian dapat langsung mengamankannya ke ruang tahanan sementara sehingga kericuhan tak menjadi lebih besar.
Terdakwa didakwa melakukan pencabulan terhadap Intan (17) warga Tegal Sari Mandala II Kec. Medan Denai. Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yunitri, aksi bejat itu berawal ketika terdakwa Lando mendatangi rumah Intan pada tanggal 12 Mei 2010 dinihari.
Lando mengajak korban ke hotel di kawasan Padang Bulan untuk melakukan hubungan suami istri. "Keduanya sudah berpacaran sejak 16 Februari 2010. Di dalam kamar, terdakwa merayu korban untuk melakukan hubungan suami istri," kata JPU membacakan dakwaan di Ruang Candra I Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Dengan diiming-imingi akan dinikahkan dan dibayar uang sekolah, terdakwa Lando pun berhasil menodai Intan. Dan perbuatan yang tidak layak dilakukan itu terus terulang. "Perbuatan itu dilakukan kembali oleh terdakwa di beberapa hotel," tambah JPU.
Puncaknya, pria tamatan S1 itu mengajak korban dengan mengendarai kereta Yamaha Vixion BK 6113 FQ ke Hotel Mutiara Hawaii, Jalan Jamin Ginting Medan pada tanggal 26 Februari 2012 sekira pukul 14.00 wib.
Sesampainya di hotel tersebut, terdakwa memesan kamar dan menyuruh korban agar membuka seluruh pakaiannya. Namun korban yang sudah tak tahan akan janji terdakwa langsung menghubungi orang tuanya, dan kemudian keluarga korban menggerebek di hotel itu.
"Namun, korban menolak dan pergi ke kamar mandi. Tak berapa lama, keluarga korban mendatangi kamar itu dan membawa terdakwa ke Polresta Medan," ujar JPU.
Akibat perbuatannya, terdakwa dianggap melanggar Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 82 UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak  dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.
Usai mendengarkan dakwaan, majelis hakim yang diketuai oleh Nelson J Marbun pun menunda persidangan hingga pekan dengan agenda keterangan saksi korban.
Di luar persidangan, keluarga korban yang hadir mengejar terdakwa Lando dengan dikawal Waltah dan Security. "Gara-gara kau, masa depan anak ku hilang," teriak keluarga korban.

Bahkan persidangan tersebut pun dikawal oleh preman yang diduga suruhan oleh terdakwa untuk mengawal jalannya persidangan agar keluarga korban takut. (bay)

No comments:

Post a Comment