-Kaposek Delitua Kompol Anggoro Wicaksono didampingi Iptu Martualesi menginterogasi Mikael usai diamankan |
DELI TUA-
Selama dua
bulan diburon, akhirnya Mikael Oktavianus Tarigan (21) warga Jl. Nilam Raya
Perumnas Simalingkar Medan, diringkus petugas Polsek Delitua karena menikam dan
merampok sepeda motor pasangan kekasih Renhad Rifai Tambunan (21) dan Juni
(21).
Dihadapan
Kapolsek Delitua Kompol Anggoro Wicaksono, Mikael mengaku nekat melukai Renhad
dikarenakan kesal terhadap kekasihnya, Juni tak mengakui berutang kepadanya
sebesar Rp700 ribu. “Saya sakit hati kepada Juni, karena tidak mengakui
utangnya sebesar Rp700 ribu. Malahan dia berdalih tidak punya utang kepada
saya,”kata Mikael, Minggu (26/10) siang.
Kapolsek
Delitua Kompol Anggoro Wicaksono mengatakan, Mikael dilaporkan Juni dan Renhad
Tambunan karena jadi korban perampokan sepeda motor dengan kekerasan.
Diceritakan
Anggoro, aksi perampokan dengan kekerasan itu terjadi pada Minggu (03/08)pukul
02.00 WIB. Kala itu, Renhad mengendarai Honda Beat putih BK 5385 ADR tengah
mengantar pulang Juni, kekasihnya ke
Perumnas Simalingkar Resident, Jalan Pintu Air IV.
"Begitu
sampai, tersangka bersama teman-temannya
mengambil pisau dan menikam kaki Renhad. Kemudian pelaku juga merampas sepeda
motor milik Juni,”sambung Kanit Reskrim Iptu Martualesi Sitepu.
Jadi korban
perampokan dan penikaman, Juni dan Renhad pun langsung membuat laporan ke
Polsek Delitua, setelah berobat ke rumah sakit terdekat. Atas laporan itu,
akhirnya Mikael pun diringkus pada Jumat (24/10) lalu. (cr2/han)
No comments:
Post a Comment