Sugi meringis kesakitan setelah kaki kanannya ditembak polisi saat melawan. |
LUBUKPAKAM –
Hampir 5 bulan
diburon terkait perampokan L 300 di Namorambe Juni lalu, Sugiono alias Sugi
(29) akhirnya dibekuk. Namun, jalan pria yang sempat menetap di Dusun V Desa
Sena, Kec. Batangkuis itu, roboh setelah ditembak, Senin (27/10).
Pria yang
terakhir kali menetap di Kel. Syahmad, Kec. Lubukpakam itu juga harus mendekam di sel. Perburuan ayah dua anak yang
juga pedagang ayam potong itu, bermula saat Sugi bersama 7 temannya, merampok
mobil L 300 di kawasan Namorambe pada 15 Juni lalu. Sementara sopir L300,
Suriadi disekap. Tangan, kaki, mulut dan mata Suriadi dilakban dan ditinggalkan
di lokasi.
Sementara L300
milik Budiman warga Desa Batu Gemuk, Kec. Namorambe itu, dilarikan Sugi Cs.
Kasus itu kemudian dilaporkan hari itu juga ke Polsek Namorambe sesuai dengan
LP/20/VI/2014 tanggal 15 Juni 2014. Selanjutnya Polres Deliserdang mengambil
alih kasus perampokan itu.
Timsus Resmob
dipimpin Kepala Tim (Katim) Iptu Suhardiman SH melakukan penyelidikan dan
pengembangan dengan menginterogasi, sejumlah tahanan kasus perampokan mobil dan
truk. Ternyata salah satunya teman Sugi, yang telah mendekam dipenjara. Dari
dia pula nama dan alamat Sugi di kawasan Batangkuis, diperoleh polisi. Namun
saat bergerak ke sana ,
ternyata Sugi telah pindah dan tidak diketahui alamat pindahnya.
Bermodalkan
keterangan itulah, polisi terus mencari Sugi lewat informan-informan mereka.
Akhirnya keberadaan Sugi diketahui yakni berdagang ayam potong di depan
rumahnya, di Kel. Syahmad, Kec. Lubukpakam. Polisi pun bergerak ke rumah
kontrakan Sugi dan langsung melakukan penyergapan. Sugi berupaya kabur tapi
berbuah petaka. Polisi terpaksa menembak betis kanannya hingga tersungkur.
“Selanjutnya Sugi kita serahkan ke Sat Reskrim Polres Deli Serdang untuk
pemeriksaan. Dua pelaku lagi masih kita kejar,” sebutnya.
Sugi dan
komplotannya bukan kali ini saja beraksi merampok mobil. Bersama jaringannya,
Sugi pernah merampok truk di daerah Ring Road Sunggal, Batang Kuis dan
Perbaungan. Jaringan Sugi ini sering merampok truk counter karena cepat laku.
Hasil penjualan
mobil rampokan itu dibagi Sugi dengan temannya sekira Rp 2-3 juta per orang.
Khusus mobil L 300 yang dirampok Sugi dan komplotannya itu dijual kepada Anto
Keling yang kini mendekam di Lapas Lubuk Pakam seharga Rp 7,5 juta. Duitnya
digunakannya untuk modal berjualan ayam dan biaya hidup sehari-hari.
Jaringan Sugi
yang sudah ditangkap polisi yakni Ucok Ompong dan Lilik, ditangkap Polsek
Sunggal. Anto Keling, Bendi dan Roni ditangkap Poldasu dan Ompeng serta
Syaripuddin ditangkap Polres Sergai.(man/trg)
No comments:
Post a Comment