LUBUKPAKAM-PM
Sehari, 4
tersangka narkoba dibekuk petugas Sat Narkoba Polres Deliserdang (DS) dan
Polsek Talunkenas, Rabu (15/10).
Asri Irawan
(21) warga Lingkungan III, Gang Tumiran, Kel. Delitua Barat, Kec. Delitua dibekuk
Polsek Talunkenas di Jalan Besar Desa Kuala Simeimei, Kec. Namorambe, sekira
pukul 11.00 00 WIB. Saat itu lajang buruh bangunan tersebut sedang berjalan
kaki dan tiba-tiba disergap polisi yang sudah menargetnya.
Ketika
penggeledahan dilakukan, petugas mendapatkan 4 paket sabu masing-masing seharga
Rp50 ribu dan Rp150 ribu dari kantong celananya. Selanjutnya Asri Irawan
diboyong ke Sat Narkoba Polres DS. Malamnya sekira
pukul 19.30 WIB, Rocky Saputra alias Rocky (30) warga Jalan Tengku Raja Muda,
No.100, Lingkungan VIII, Kel. Lubukpakam I-II yang dibekuk petugas Sat Narkoba
Polres DS.
Ketika itu duda
anak dua yang sudah bercerai dengan isterinya tersebut sedang asyik mengisap
sabu. Selanjutnya
Wandi alias Awen (30) warga Dusun Budiman, Desa Beringin, Kec. Beringin yang
dibekuk petugas di kediamannya sekira pukul 22.00 WIB.
Ketika itu ayah
tiga anak yang tidak memiliki pekerjaan menetap itu sedang menonton TV. Polisi
berhasil mengamankan 2 paket sabu seharga Rp150 ribu dari tangan Awen. Saat
diinterogasi, pria yang hanya mengecap pendidikan tingkat SMP itu mengaku kalau
sabu itu dibelinya dengan menyuruh Irwansyah warga Dusun I, Desa Pantai Labu
Pekan, Kec. Pantai Labu. “Aku baru sebulan mengonsumsi sabu,” bilang Awen.
Polisi pun
langsung bergerak ke kediaman Irwansyah dan membekuknya. Kepada polisi, ayah
tiga anak yang bekerja mocok-mocok itu mengaku kalau dirinya dimintai tolong
oleh Awen. “Sabu itu aku beli di Simpang Gang Pancing Desa Pantai Labu Pekan
dari anggota Ateng. Aku tidak jumpa dengan Ateng tapi dengan anggotanya saja,”
ucap Irwansyah.
Atas
penangkapan tersebut, Kasat Narkoba Polres DS AKP Achiruddin Hasibuan SH MH
didampingi Kur Bin Ops Ipda ALP Tambunan SH mengatakan kalau masing-masing
tersangka dijerat dengan Pasal 114, 112 UU Narkotika dengan ancaman hukuman
paling singkat 5 tahun penjara.
Sopir Angkot Ditangkap Nyabu
Di lain tempat,
Joko (36) warga Jalan Sampali Medan dan Fandi (29) warga Jalan Pancing Medan
yang dibekuk petugas Sat Narkoba Polres Tebingtinggi di depan perumahan Pamela
Sipispis, Rabu (15/10) sekira pukul 02.30 WIB.
Dari kedua pria
berprofesi sopir angkot di Medan
tersebut, petugas mengamankan sabu sebanyak 5 gram yang hendak diantar pada Al,
warga Sipispis.
Kasubag Humas
Polres Tebingtinggi mengungkapkan kalau penangkapan kedua tersangka berawal
dari laporan masyarakat kepada pihaknya. (man/mag-2/rul)
No comments:
Post a Comment