Friday, October 17, 2014

Sehari, 4 Tersangka Sabu Dibekuk

LUBUKPAKAM-PM
Sehari, 4 tersangka narkoba dibekuk petugas Sat Narkoba Polres Deliserdang (DS) dan Polsek Talunkenas, Rabu (15/10).
Asri Irawan (21) warga Lingkungan III, Gang Tumiran, Kel. Delitua Barat, Kec. Delitua dibekuk Polsek Talunkenas di Jalan Besar Desa Kuala Simeimei, Kec. Namorambe, sekira pukul 11.00 00 WIB. Saat itu lajang buruh bangunan tersebut sedang berjalan kaki dan tiba-tiba disergap polisi yang sudah menargetnya.
Ketika penggeledahan dilakukan, petugas mendapatkan 4 paket sabu masing-masing seharga Rp50 ribu dan Rp150 ribu dari kantong celananya. Selanjutnya Asri Irawan diboyong ke Sat Narkoba Polres DS. Malamnya sekira pukul 19.30 WIB, Rocky Saputra alias Rocky (30) warga Jalan Tengku Raja Muda, No.100, Lingkungan VIII, Kel. Lubukpakam I-II yang dibekuk petugas Sat Narkoba Polres DS.
Ketika itu duda anak dua yang sudah bercerai dengan isterinya tersebut sedang asyik mengisap sabu. Selanjutnya Wandi alias Awen (30) warga Dusun Budiman, Desa Beringin, Kec. Beringin yang dibekuk petugas di kediamannya sekira pukul 22.00 WIB.
Ketika itu ayah tiga anak yang tidak memiliki pekerjaan menetap itu sedang menonton TV. Polisi berhasil mengamankan 2 paket sabu seharga Rp150 ribu dari tangan Awen. Saat diinterogasi, pria yang hanya mengecap pendidikan tingkat SMP itu mengaku kalau sabu itu dibelinya dengan menyuruh Irwansyah warga Dusun I, Desa Pantai Labu Pekan, Kec. Pantai Labu. “Aku baru sebulan mengonsumsi sabu,” bilang Awen.
Polisi pun langsung bergerak ke kediaman Irwansyah dan membekuknya. Kepada polisi, ayah tiga anak yang bekerja mocok-mocok itu mengaku kalau dirinya dimintai tolong oleh Awen. “Sabu itu aku beli di Simpang Gang Pancing Desa Pantai Labu Pekan dari anggota Ateng. Aku tidak jumpa dengan Ateng tapi dengan anggotanya saja,” ucap Irwansyah.
Atas penangkapan tersebut, Kasat Narkoba Polres DS AKP Achiruddin Hasibuan SH MH didampingi Kur Bin Ops Ipda ALP Tambunan SH mengatakan kalau masing-masing tersangka dijerat dengan Pasal 114, 112 UU Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara.

Sopir Angkot Ditangkap Nyabu
Di lain tempat, Joko (36) warga Jalan Sampali Medan dan Fandi (29) warga Jalan Pancing Medan yang dibekuk petugas Sat Narkoba Polres Tebingtinggi di depan perumahan Pamela Sipispis, Rabu (15/10) sekira pukul 02.30 WIB.
Dari kedua pria berprofesi sopir angkot di Medan tersebut, petugas mengamankan sabu sebanyak 5 gram yang hendak diantar pada Al, warga Sipispis.

Kasubag Humas Polres Tebingtinggi mengungkapkan kalau penangkapan kedua tersangka berawal dari laporan masyarakat kepada pihaknya. (man/mag-2/rul)

No comments:

Post a Comment