Wednesday, October 29, 2014

Ketahuan Maling Dimassa Warga & Jukir

Antoni ketika diinterogasi polisi.
BINJAI-
Memang dasar maling. Sudah tertangkap tangan membobol kereta di parkiran pakai kunci ‘T’, masih saja Antoni (30) warga Dusun VI Desa Paya Bakung Diski Kecamatan Sunggal Kabupaten Deliserdang, nggak mau ngaku. Massa yang palak, langsung membogemnya sampai babak belur.
Peristiwa ini terjadi di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Binjai Kota, Selasa (28/10) pagi. Sedangkan kasusnya telah ditangani penyidik Unit I Bidang Pidana Umum Satreskrim Polres Binjai.
Awal kasusnya, Nurul Muafifah (21), warga Lorong VII, Desa Perkebunan Tanjung Jati, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat, memarkirkan Yamaha Jupiter Z merah BK 4658 OR miliknya di tepi Jalan Jenderal Sudirman, Kota Binjai, tepat di depan toko tempatnya bekerja.
Saat Nurul beranjak masuk, Antoni langsung mendekati kereta jenis bebek itu. Dengan cepat, pelaku naik, sambil berupaya merusak kunci kontaknya menggunakan kunci ‘T’ miliknya.
Ternyata aksi Antoni terlihat Hasmuni (25), warga Dusun Paya Rengas, Desa Sialang Paku, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang, yang bertugas sebagai juru parkir di lokasi.
Dengan sigap, Hasmuni, berusaha melumpuhkan dan menyergap pelaku yang saat itu hendak melarikan diri. Tanpa dikomandoi, warga yang melihat kejadian itu, langsung ikut nimbrung dan membabakbelurkannya.
Meski dibalbali massa, nyawa Antoni masih selamat. Sebab, ketepatan saat ramai-ramai itu, petugas patroli sedang melintas. Sejurus kemudian, pelaku diamankan dan dilarikan ke Polres Binjai.
Saat ditemui di ruang Unit I Bidang Pidana Umum Satreskrim Polres Binjai, Antoni masih saja berusaha berdalih. Katanya, dia hanya ingin meminjam kereta untuk pulang ke rumahnya. "Cuma mau pinjam aja aku bang, karena sudah tidak ada ongkosku lagi untuk pulang ke rumah," dalih lajang yang tidak memiliki pekerjaan tetap ini.

Kanit Jatanras Iptu Rudi Lapian mengatakan, sejauh ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka. "Itukan hanya dalih dia mau minjam kereta. Buktinya dia sudah ada niat dengan menggunakan alat guna merusak kunci. Dia kita jerat dengan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara," tegas Ipda Rudi Lapian (bam)

No comments:

Post a Comment