Antoni ketika diinterogasi polisi. |
BINJAI-
Memang dasar
maling. Sudah tertangkap tangan membobol kereta di parkiran pakai kunci ‘T’,
masih saja Antoni (30) warga Dusun VI Desa Paya Bakung Diski Kecamatan Sunggal
Kabupaten Deliserdang, nggak mau ngaku. Massa
yang palak, langsung membogemnya sampai babak belur.
Peristiwa ini
terjadi di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Binjai Kota, Selasa
(28/10) pagi. Sedangkan kasusnya telah ditangani penyidik Unit I Bidang Pidana
Umum Satreskrim Polres Binjai.
Awal kasusnya,
Nurul Muafifah (21), warga Lorong VII, Desa Perkebunan Tanjung Jati, Kecamatan
Binjai, Kabupaten Langkat, memarkirkan Yamaha Jupiter Z merah BK 4658 OR
miliknya di tepi Jalan Jenderal Sudirman, Kota Binjai, tepat di depan toko
tempatnya bekerja.
Saat Nurul
beranjak masuk, Antoni langsung mendekati kereta jenis bebek itu. Dengan cepat,
pelaku naik, sambil berupaya merusak kunci kontaknya menggunakan kunci ‘T’
miliknya.
Ternyata aksi
Antoni terlihat Hasmuni (25), warga Dusun Paya Rengas, Desa Sialang Paku,
Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang, yang bertugas sebagai juru parkir
di lokasi.
Dengan sigap,
Hasmuni, berusaha melumpuhkan dan menyergap pelaku yang saat itu hendak
melarikan diri. Tanpa dikomandoi, warga yang melihat kejadian itu, langsung
ikut nimbrung dan membabakbelurkannya.
Meski dibalbali
massa , nyawa
Antoni masih selamat. Sebab, ketepatan saat ramai-ramai itu, petugas patroli
sedang melintas. Sejurus kemudian, pelaku diamankan dan dilarikan ke Polres
Binjai.
Saat ditemui di
ruang Unit I Bidang Pidana Umum Satreskrim Polres Binjai, Antoni masih saja
berusaha berdalih. Katanya, dia hanya ingin meminjam kereta untuk pulang ke
rumahnya. "Cuma mau pinjam aja aku bang, karena sudah tidak ada ongkosku
lagi untuk pulang ke rumah," dalih lajang yang tidak memiliki pekerjaan
tetap ini.
Kanit Jatanras
Iptu Rudi Lapian mengatakan, sejauh ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan
terhadap tersangka. "Itukan hanya dalih dia mau minjam kereta. Buktinya
dia sudah ada niat dengan menggunakan alat guna merusak kunci. Dia kita jerat
dengan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara," tegas
Ipda Rudi Lapian (bam)
No comments:
Post a Comment