STM HILIR-
Tujuh hari
melakukan pengintaian, Tim Buser Polsek Talunkenas bekuk Supelman (28) warga
Dusun I, Desa Tungkusan, Kec. STM Hilir di Dusun I, Desa Tandukan Raga, Kec.
STM Hilir terkait narkoba, Sabtu (25/10) sekira pukul 19.30 WIB.
Dari mantan
sopir truk tersebut, petugas megamankan 1 paket sabu seberat 0,56 gram yang
dibungkus plastic klip transparan di dalam topi hitam yang dikenakan anak
keempat dari enam bersaudara tersebut.
Informasi yang
dihimpun, Supelam dibekuk di depan toko ponsel, tempatnya hendak mengisi pulsa.
“Penangkapan
tersangka berawal dari informasi masyarakat kalau yang bersangkutan kerap
menjual sabu,” ungkap Kapolsek Talunkenas AKP K Purba.
Sementara
pengakuan Supelman ketika ditanyai, dirinya baru 2 bulan jual sabu setelah
berhenti menjadi sopir truk.
Menurutnya,
sabu yang dijualnya dibeli dari In (30) warga Tanjungmorawa.
Selama
menjalani bisnis sabu, kata Supelman, dirinya bisa menjualnya rata-rata 3 gram
per minggu dengan keuntungan Rp200 ribu/gramnya.
“Hasil
penjualan kugunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” akunya.
Terpisah, Kasat
Narkoba Polres Deliserdang AKP Achiruddin Hasibuan membenarkan kalau Supelman
telah diserahkan kepada pihaknya setelah diperiksa di Polsek Talunkenas. (cr-1/rul
No comments:
Post a Comment