Monday, October 27, 2014

Bawa Sabu Supelam Dibekuk di Toko Ponsel

STM HILIR-
Tujuh hari melakukan pengintaian, Tim Buser Polsek Talunkenas bekuk Supelman (28) warga Dusun I, Desa Tungkusan, Kec. STM Hilir di Dusun I, Desa Tandukan Raga, Kec. STM Hilir terkait narkoba, Sabtu (25/10) sekira pukul 19.30 WIB.
Dari mantan sopir truk tersebut, petugas megamankan 1 paket sabu seberat 0,56 gram yang dibungkus plastic klip transparan di dalam topi hitam yang dikenakan anak keempat dari enam bersaudara tersebut.
Informasi yang dihimpun, Supelam dibekuk di depan toko ponsel, tempatnya hendak mengisi pulsa.
“Penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat kalau yang bersangkutan kerap menjual sabu,” ungkap Kapolsek Talunkenas AKP K Purba.
Sementara pengakuan Supelman ketika ditanyai, dirinya baru 2 bulan jual sabu setelah berhenti menjadi sopir truk.
Menurutnya, sabu yang dijualnya dibeli dari In (30) warga Tanjungmorawa.
Selama menjalani bisnis sabu, kata Supelman, dirinya bisa menjualnya rata-rata 3 gram per minggu dengan keuntungan Rp200 ribu/gramnya.
“Hasil penjualan kugunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” akunya.

Terpisah, Kasat Narkoba Polres Deliserdang AKP Achiruddin Hasibuan membenarkan kalau Supelman telah diserahkan kepada pihaknya setelah diperiksa di Polsek Talunkenas. (cr-1/rul

No comments:

Post a Comment