Jaksa Kejari Medan Iwan Sijabat |
MEDAN-
Proses
pelimpahan berkas tahap kedua oknum Jaksa Kejari Medan, Iwan Sijabat yang
tertangkap basah tengah pesta sabu bersama teman wanitanya, memasuki babak
akhir. Sehingga tak lama lagi, dia akan disidangkan.
Hal ini
dikatakan Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Medan, Dwi Agus, kalau tersangka
sudah mereka terima dan ditahan di Rutan Tanjung Gusta Klas I Medan.
Pasal yang
dikenakan adalah pasal 112, 114 dan 127 No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Itu ancaman hukumannya 4-12 tahun penjara karena air urinenya itu
positif," jelasnya sembari memastikan akan segera melimpahkan berkasnya ke
PN Medan untuk segera disidangkan.
Terpisah Kepala
Rumah Tahanan Tanjung Gusta Klas I Medan, Tonny Nainggolan, saat dikonfirmasi
mengatakan, tersangka sudah mereka terima dari kejaksaan. "Tersangkanya
tadi sore sudah kita terima. Dia (tersangka) di ruangan II Blok G
sekarang," ujarnya.
Seperti
diketahui, Iwan Sijabat ditangkap petugas dari Sat Res Narkoba Polresta di
salah satu kamar Hotel Royal Perintis, Jalan Perintis Kemerdekaan, Medan Timur,
Rabu (10/9) lalu.
Pria yang juga
berprofesi sebagai jaksa ini ditangkap bersama seorang rekan wanitanya. Dari
jaksa yang bertugas di Kejari Medan itu, polisi menyita barang bukti sisa pakai
sabu-sabu seberat 0,5 gram. (bay)
No comments:
Post a Comment