Thursday, October 30, 2014

Jaksa Iwan Sijabat Segera Disidangkan

>> Ditangkap Kasus Sabu Bersama Cewek
 
Jaksa Kejari Medan Iwan Sijabat
MEDAN-
Proses pelimpahan berkas tahap kedua oknum Jaksa Kejari Medan, Iwan Sijabat yang tertangkap basah tengah pesta sabu bersama teman wanitanya, memasuki babak akhir. Sehingga tak lama lagi, dia akan disidangkan.
Hal ini dikatakan Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Medan, Dwi Agus, kalau tersangka sudah mereka terima dan ditahan di Rutan Tanjung Gusta Klas I Medan.
Pasal yang dikenakan adalah pasal 112, 114 dan 127 No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Itu ancaman hukumannya 4-12 tahun penjara karena air urinenya itu positif," jelasnya sembari memastikan akan segera melimpahkan berkasnya ke PN Medan untuk segera disidangkan.
Terpisah Kepala Rumah Tahanan Tanjung Gusta Klas I Medan, Tonny Nainggolan, saat dikonfirmasi mengatakan, tersangka sudah mereka terima dari kejaksaan. "Tersangkanya tadi sore sudah kita terima. Dia (tersangka) di ruangan II Blok G sekarang," ujarnya.
Seperti diketahui, Iwan Sijabat ditangkap petugas dari Sat Res Narkoba Polresta di salah satu kamar Hotel Royal Perintis, Jalan Perintis Kemerdekaan, Medan Timur, Rabu (10/9) lalu.

Pria yang juga berprofesi sebagai jaksa ini ditangkap bersama seorang rekan wanitanya. Dari jaksa yang bertugas di Kejari Medan itu, polisi menyita barang bukti sisa pakai sabu-sabu seberat 0,5 gram. (bay)

No comments:

Post a Comment