MEDAN-PM
Jonson Wijaya alias Asen (29) terpaksa
mendekam di penjara. Ia ditangkap karena nekad memukul Brigadir Sahlan
Parinduri (31), personel Polsek Medan Timur yang tengah menggelar razia, Rabu
(15/10) malam. Info yang dihimpun kru koran ini, penganiayaan ini bermula saat
Brigadir Sahlan bersama rekan satu timnya sedang patroli (mobile) rutin di Jl.
Sekata Medan .
Di saat bersamaan, Asen melintas di lokasi menumpangi becak bermotor.
Karena curiga dengan gelagat Asen, bersama
teman satu timnya, Brigadir Sahlan pun menghentikan laju becak yang
ditumpanginya dengan maksud untuk melakukan pemeriksaan. Karena tak menemukan
narkoba atau pun benda seperti sajam dan lain-lain, Brigadir Sahlan kemudian
menyuruh pelaku pergi meninggalkan lokasi. Tapi Asen bukannya pergi.
Sebaliknya, ia yang tak senang melah mendatangi dan meminta Kartu Tanda Anggota
(KTA) Brigadir Sahlan. Permintaan itu pun dituruti korban dengan memperlihatkan
kartu anggotanya pada pelaku.
Usai pemperlihatkan kartu anggotanya, Brigadir
Sahlan kemudian meminta pelaku agar mengembalikan kartunya. Tapi pelaku yang
diduga dalam keadaan mabuk itu, tak mau mengembalikan kartu tersebut. Melihat
prilaku tersangka, Brigadir Sahlan lalu merampas kartu anggotanya tersebut,
hingga sempat terjadi tarik-menarik antara pelaku dan korban. Entah apa
penyebabnya, pelaku yang emosi akhirnya melayangkan pukulan tepat di wajah
Brigadir Sahlan hingga mengalami luka memar. Melihat perkelahian itu, teman
satu tim korban sesama polisi lalu mengamankan pelaku dan memboyongnya ke
Polsek Medan Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara itu, Kanit Polsek Medan Timur, Iptu
Alexander Piliang yang dikonfirmasi, Kamis (16/10) sore membenarkan adanya
pemukulan terhadap anggotanya yang dilakukan oleh Asen. "Benar adanya
terjadi pemukulan terhadap anggota kita disaat melakukan razia. Namun kini,
pelaku sudah kita lakukan pemeriksaan serta penahanan,"ujar Alex. Untuk
mempertanggung jawabkan perbuatan itu lanjut Alex, pihaknya menjerat Asen
dengan Pasal 351 ayat 1 sub 221, tentang penganiayaan dan menghalangi-halangi
tugas polisi dengan ancaman 5 tahun penjara. (wel/deo)
No comments:
Post a Comment