Tuesday, November 4, 2014

Tulang Rusuk Patah Diserang 60-an Preman

>> Sidang Kasus Penikaman Kompol Darwin 

MEDAN-
Kasus penganiyaan terhadap anggota kepolisian, Kompol Darwin Hutagaol, dengan tiga terdakwa yakni Aswin Purba, Rizki dan K Simanjuntak, Senin (3/11) siang akhirnya digelar di ruang Cakra VI Pengadilan Negeri Medan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Christina menjerat ketiga terdakwa dengan Pasal 170 jo 351 ayat 1 jo Pasal 55 KUHPidana. Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa, dijelaskan penganiayaan tersebut terjadi 5 Agustus lalu di Terminal Terpadu Amplas, Medan. Dimana saat itu, Kompol Darwin baru pulang dari kampungnya, Pematangsiantar.
"Begitu tiba di terminal, korban berjalan ke Simpang Amplas. Kemudian melihat ada segerombolan orang yang sedang tarik-tarikan barang dan korban yang merupakan polisi datang menghampiri untuk melerai," kata jaksa di hadapan majelis hakim yang diketuai Waspin Simbolon SH.
Dijelaskan jaksa, setelah sampai ke tempat segerombolan orang itu, ternyata para terdakwa sedang merampok orang yang baru keluar dari terminal. Kompol Darwin yang bertugas sebagai tenaga pendidik di Sekolah Polisi Negara (SPN) Sampali itu mencoba untuk membantu korban.
Ternyata para terdakwa bukan menghentikan aksinya, malah menyerang Kompol Darwin. Karena para pelaku berjumlah banyak, Kompol Darwin pun kalah dan langsung dianiaya oleh terdakwa.
Usai mendengarkan dakwaan jaksa, sidang kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan korban. Di hadapan majelis hakim, Kompol Darwin selaku korban menyatakan, dia dikeroyok oleh para terdakwa di Simpang Amplas. Dimana saat itu, dia baru pulang dari Pematangsiantar dan hendak kembali ke SPN Sampali dengan menunggu Angkutan Kota (Angkot) di depan terminal Amplas tersebut.
"Tiba-tiba saya lihat ada gerombolan orang sedang tarik-tarikan. Awalnya saya kira mereka berteman. Tapi saya dengar orang di sebelah saya ngomel kalau itu perampokan. Karena tidak ada yang melerai, saya kemudian datang. Naluri polisi saya sadar, saya memang sendiri saat itu, tapi saya kasihan melihat anak yang dirampok itu," kata Kompol Darwin.
Dijelaskan Kompol Darwin, setelah didatanginya, dia kemudian menyuruh para terdakwa agar mengembalikan barang-barang yang dirampok oleh pelaku kepada pemiliknya.
"Saya bilang saya polisi, tapi orang itu langsung melawan. Saya tarik barang dan handphone dan kembalikan ke korban itu. Saya juga suruh kembalikan uang korban itu dan saya rogoh langsung kantong pelaku ini, tetapi mereka tidak mau dan langsung saya diserang, saya lakukan perlawanan," tuturnya.
Saat itu, kata Darwin, pelaku berjumlah 4 orang dan dia masih bisa melawan keempatnya. Dia pun menggunakan alat pisau lipat untuk melawan keempat pelaku itu.
"Karena saya masih bisa melawan mereka, kemudian mereka panggil kawannya ada berjumlah sekitar 60 orang. Di situlah saya dianiaya mereka," katanya.
Karena penganiayaan itu, kata Darwin, tulang rusuknya pun patah. Dan beberapa tubuhnya mengalami luka-luka serius.
Usai mendengarkan keterangan saksi korban, majelis hakim pun kemudian menunda sidang tersebut hingga pekan depan dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

Dalam perkara ini, sebenarnya empat orang yang menjadi terdakwa. Namun salah satu terdakwa, yakni Opin Ganda Syaputra meninggal ketika ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan pada 24 Oktober lalu. (bay)

No comments:

Post a Comment