Dyad dan Andi saat diinterogasi polisi beserta barang bukti. |
DELITUA -
Andi (45) dan
Dyad (45), keduanya warga Kecamatan Medan Amplas terpaksa berurusan dengan
Polsek Delitua. Pasalnya, kedua sepupuan ini terlibat kasus penggelapan mobil
yang dilakoni oleh Erwin Syahputra (45), yang kini diburon.
Informasi yang
dihimpun, Andi dan Dyad diamankan petugas Polsek Delitua karena mengendarai
mobil Suzuki Katana BK 1262 LM di kawasan Kanal, Titi Kuning pada Sabtu (2/10)
sore lalu.
Diboyong
polisi, keduanya pun bertanya-tanya. Petugas pun menjelaskan, kalau mobil yang
mereka kendarai merupakan mobil Yoserizal (58) yang digelapkan oleh Erwin,
warga Patumbak. Pada polisi, Dyad
mengaku mobil tersebut digadaikan Erwin sebesar Rp5 juta. Sedangkan Andi mendapat Rp100 ribu karena
mempertemukan Erwin dengan Dyad. ”Jujur pak, kami memang tidak tau kalau mobil
ini hasil penggelapan Erwin”kata keduanya.
Atas kasus
tersebut, Kanit Reskrim Polsek Delitua Iptu Martualesi Sitepu menjerat Andi dan
Dyad dengan pasal 480 KUHPidana dengan ancaman 4 tahun penjara.
Modus
penggelapan yang dilakoni Erwin, diawali karena Erwin sering merental mobil
dengan Ahmat Sayuti (51), orang kepercayaan
Yoserizal. Erwin pun merental mobil tersebut selama seminggu, dengan tarif perharinya Rp200 ribu. Namun belakangan
hari, Erwin tak mengembali mobil korban walau sudah waktunya jatuh tempo
merental. Merasa dirugikan, Yoserizal pun melaporkan Erwin hingga ditetapkan
polisi jadi buronan.(cr2/han)
No comments:
Post a Comment