Tuesday, November 4, 2014

Terima Mobil Gadaian, 2 Sepupuan Nyangkut di Polsek

Dyad dan Andi saat diinterogasi polisi beserta barang bukti.
DELITUA -
Andi (45) dan Dyad (45), keduanya warga Kecamatan Medan Amplas terpaksa berurusan dengan Polsek Delitua. Pasalnya, kedua sepupuan ini terlibat kasus penggelapan mobil yang dilakoni oleh Erwin Syahputra (45), yang kini diburon.
Informasi yang dihimpun, Andi dan Dyad diamankan petugas Polsek Delitua karena mengendarai mobil Suzuki Katana BK 1262 LM di kawasan Kanal, Titi Kuning pada Sabtu (2/10) sore lalu.
Diboyong polisi, keduanya pun bertanya-tanya. Petugas pun menjelaskan, kalau mobil yang mereka kendarai merupakan mobil Yoserizal (58) yang digelapkan oleh Erwin, warga Patumbak. Pada polisi, Dyad  mengaku mobil tersebut digadaikan Erwin sebesar Rp5 juta.  Sedangkan Andi mendapat Rp100 ribu karena mempertemukan Erwin dengan Dyad. ”Jujur pak, kami memang tidak tau kalau mobil ini hasil penggelapan Erwin”kata keduanya.
Atas kasus tersebut, Kanit Reskrim Polsek Delitua Iptu Martualesi Sitepu menjerat Andi dan Dyad dengan pasal 480 KUHPidana dengan ancaman 4 tahun penjara.

Modus penggelapan yang dilakoni Erwin, diawali karena Erwin sering merental mobil dengan Ahmat Sayuti (51), orang kepercayaan  Yoserizal. Erwin pun merental mobil tersebut selama seminggu, dengan  tarif perharinya Rp200 ribu. Namun belakangan hari, Erwin tak mengembali mobil korban walau sudah waktunya jatuh tempo merental. Merasa dirugikan, Yoserizal pun melaporkan Erwin hingga ditetapkan polisi jadi buronan.(cr2/han)

No comments:

Post a Comment