Kedua tersangka senpi rakitan saat diamankan polisi |
Subdit
III/Jahtanras Poldasu menangkap Suriono (42) warga pasar IV desa Tanjung Rejo,
Kec. Percut Sei Tuan, Kab. Deli Serdang dan Sudung Hasibuan (42) warga Pasar
IV, Desa Tanjung Rejo, Kec. Percut Sei Tuan, Kab. Deli Serdang. Keduanya
terjerat kasus pemilikan senjata rakitan jenis revolver.
Tertangkapnya
kedua tersangka tersebut setelah petugas Subdit III/Jahtanras Poldasu mendapat
informasi, akan ada terjadi transaksi senjata api rakitan ilegal sekitar pukul
22.00 Wib di samping ruko Saroni, Pasar IV desa Tanjung Rejo, Kec Percut Sei
Tuan, Jumat (31/10) lalu.
Mendapat
informasi tersebut, petugas pun segera melakukan penyamaran (undercover) di
sekitar lokasi dan melihat keduanya sedang duduk-duduk di sebuah bengkel
sembari menunggu pembeli bernama Budi.
Melihat Suriono
dan Sudung, petugas langsung memantau dari jarak beberapa meter. Saat itulah
personil melihat Suriono mengeluarkan senjata api rakitan tersebut. Tanpa buang
waktu, tesangka langsung diamankan bersama barang-bukti dan diboyong ke
Poldasu.
Kepada
POSMETRO, Suriono mengatakan, senjata rakitan tersebut dibuat mereka dengan
besi-besi yang ada di bengkel, dan mereka akan menjualnya ke Budi (buron)
dengan harga Rp3 juta.
Namun, sewaktu
menunggu si pembeli, mereka keburu ditangkap polisi. "Mau kami jual ke
Budi, warga Jalan Pancing. Rencananya jumpa di bengkel. Maksudnya kalau
berhasil, ya untuk nambah-nambahin uang masuklah," ucap pria yang
dikenakan sabo itu sembari tertunduk.
Suriono
mengaku, dirinya baru sekali ini menjual senjata hasil rakitannya. “Itupun
tertangkap pulak. Aku menjualnya karena kerjaanku mocok-mocok. Sementara
keluarga dan tiga anakku sangat banyak kebutuhan yang harus dipenuhi,” ujarnya.
Dari mana ia
tahu merakit senjata? Suriono menjawab cukup simpel. “Kalau cara membuatnya,
aku cukup melihat contoh foto senjata aslinya saja. Maklumlah, kerjaanku tidak
tetap. Terus terang, baru sekali ini aku menjual senjata rakitan ini,” ujarnya
seraya mengaku, kalau tadinya berhasil terjual, dia bisa untung Rp2 juta.
Hal senada
dikatakan rekannya, Sudung Hasibuan. "Aku dapat jatah Rp100 ribu kalau
berhasil menemani Suriono menjual senjata itu. Namun, sudah keburu tertangkap.
Dan, aku baru sekali ini ikut samanya. Aku tidak tahu dari mana senjata itu,
tanya dengan Suriono sajalah," tuturnya sembari mengelak untuk banyak
bicara.
Terpisah, Kabid
Humas Poldasu, AKBP Helfi Assegaf didampingi Kasubdit III/Jahtanras AKBP Amry
Siahaan mengatakan, penangkapan itu dilakukan setelah pihaknya mendapatkan
informasi dari warga yang melihat tersangka Suriono membawa senjata rakitan.
Jadi, ketika
warga melihatnya membawa senjata tersebut, informan tersebut langsung
menghubungi polisi yang segera menggelar cek lokasi. "Setelah anggota undercover,
ternyata benar, Suriono membawa senjata rakitan dan langsung diamankan. Menurut
tersangka, mereka baru sekali menjualnya. Namun, kita masih mengembangkannya
dan mengejar si Budi, yang memesan senjata itu," ucapnya.
Dikatakannya,
saat ini, pihaknya memang terus melakukan penyelidikan terhadap senjata ilegal
dan senjata rakitan yang beredar di Sumut. Upaya pengembangan digelar belum
berbuah hasil, lantaran Suriono dan Sudung besikukuh baru sekali melakoni
kegiatan ilegal itu.
“Senjatanya
sekilas mirip dengan asli. Namun tidak tertera nomor register dan nama pabrik
pembuatan senjata tersebut. Kedua tersangka ini dijerat Pasal 1 ayat 1
Undang-undang Darurat No. 12 tahun 1951 dengan ancaman 15 tahun penjara,"
pungkasnya.
Sementara itu,
Kasubdit III/Jahtanras Poldasu, AKBP Amry Siahaan menambahkan, senjata rakitan
tersebut belum sempat digunakan tersangka karena dia baru selesai merakitnya
dan hendak dijual.
"Pengakuannya
belum sempat dipakai karena langsung mau dibeli si Budi (Buron-red). Namun kita
masih mengembangkannya, siapa tau dia sudah sering menjualnya. Menurut mereka,
senjatanya dibuat dari besi-besi kemudian di las. Pembuatannya sekitar 10 hari.
Hingga saat ini, kedua tersangka masih mengatakan, baru satu saja yang dirakit.
Berangkat dari keterangan mereka, kita akan mengejar Budi,"ucapnya.
Disinggung
maraknya senjata rakitan di Medan
yang digunakan para pelaku kejahatan, Amry mengatakan, kalau ada melihatnya
segera lapor kepada polisi.
"Kalau ada
lihat perakitan senjata api, lapor kami. Nanti anggota akan cek lokasi. Untuk
saat ini, mereka masih diperiksa terkait perakitan senjata, dan akan kita
kembangkan apakah mereka jaringan atau bukan," pungkas mantan Wakapolres
Simalungun itu. (gib)
No comments:
Post a Comment