Friday, January 9, 2015

Gali Kubur Nyambi Kurir Sabu

   MEDAN - Abdul Majid (32) warga Jalan Garu II, Kelurahan Harjosari I, Kecamatan Medan Amplas, kini mendekam di balik jeruji Polsek Medan Timur, sejak Jumat (2/1) lalu. Pasalnya, penggali kubur ini diringkus saat mengantar sabu dengan polisi.
Penangkapan terhadap Majid, bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya bandar narkoba di seputaran Jalan Brigjen Katamso.  Mendapat informasi itu, petugas Polsek Medan Timur melakukan pengintaian terhadap salah seorang bandar berinisial B, dengan menyaru sebagai pembeli.
   Karena itu, petugas pun memesan sabu sebanyak 15 gram kepada B dengan harga per gramnya Rp1 juta. Setelah bernegosiasi selama 3 hari, kesepakatan pun tersebut pun akhirnya terpenuhi dan Simpang Jl. Brigjend Katamso/Jl Pelangi Medan menjadi lokasi yang ditentukan.
   Kala itu, B membawa Majid untuk bertransaksi. Karena sudah 1 bulan menjadi kurir B, Majid pun biasa saja memegang barang haram tersebut.
Namun sial baginya, ketika memberikan sabu kepada petugas yang menyaru. Seketika itu juga gari melingkar di tangannya. Melihat Majid diciduk, B pun kabur.
  Sementara itu, Majid pun diboyong untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Aku masih sebulan jadi kurir,”ujar Majid, saat ditemui Kamis (8/1) siang.
Dikatakan pria yang lengannya bertato ini, bahwa itu semua dilakukannya dengan keterpaksaan. "Aku cuma pengantar aja bang. Kulakukan ini untuk biaya anakku sekolah dan menambah uang biaya kontarakan rumah orangtua. Aku kerja cuma sebagai penggali kuburan di perkuburan musli di Katamso. Makanya cari sampingan ngedarkan sabu,”ungkapnya.
   Dijelaskannya, bahwa barang haram yang diedarkannya didapat dari seorang bernama Lae dan B. "Baru sebulan ini aku jadi kurir sabu. Itupun karena disuruh sama si B, karena kebetulan kawan aku sama dia. Kalau bandarnya namanya biasa dipanggil si Lae, turunan thionghoa. Kalau untuk upah, cuma dapat Rp 200 ribu sekali antar. Tergantung berapa banyak pemesannya,”bebernya lagi.
   Sementara itu, Kapolsek Medan Timur Kompol Juliani Prihartini mengatakan bahwa pihaknya tengah melakukan pengejaran terhadap dua tersangka berinisial L dan B.
   "Tersangka kita ringkus dengan cara undercover buy dimana anggota menyaru sebagai pembeli. Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 UU 35 tahun 2009 tentang penyalah gunaan narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara," pungkasnya. (ind/han)

1 comment:

  1. Saya ingin menyampaikan kepada seluruh TKI yang bekerja di negeri orang saya ibu hermawati seorang TKI DI MALAYSIA pengen pulang ke indo tapi gak ada ongkos sempat saya putus asah apalagi dengan keadaan susah gaji suami itupun buat makan sedangkan hutang banyak kebetulan suami saya buka-buka internet mendapatkan nomor MBAH RONO katanya bisa bantu orang melunasi hutang melalui jalan TOGEL dengan keadaan susah jadi saya coba hubungi MBAH RONO dan minta angka bocoran MALAYSIA angka yang di berikan 4D TOTO ternyata betul-betul tembus 100% bagi saudarah-saudara di indo mau di luar negeri apabila punya masalah hutang sudah lama belum lunas jangan putus asah beliau bisa membantu meringankan masalah anda hubungi MBAH RONO di nomor (_085_340_489-469_) ini asli bukan rekayasa atau silahkan buktikan sendiri...

    ReplyDelete